Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Warga Dusun Negeri 9, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di area kebun, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui bernama Darsok (74), seorang petani/pekebun warga Tekad Blok I.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh saksi Sodikin (43), yang merupakan menantunya, saat sedang membersihkan kebun di belakang rumah.
“Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di bawah pohon pisang oleh saksi saat membersihkan kebun,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (2/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan warga, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan.
“Petugas bersama tenaga medis melakukan pemeriksaan awal di lokasi. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi guna memastikan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan dalam posisi tergeletak di kebun sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh bidan setempat.
“Saksi kemudian memanggil warga lain dan bidan setempat, yang selanjutnya menyatakan korban telah meninggal dunia,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, hasil pemeriksaan medis sementara menyimpulkan korban diduga meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Pihak keluarga pun menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.
“Pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan menolak autopsi. Dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit,” pungkasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







