Prioritastv.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Mastur (90), yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid.
Kedua pelaku diketahui berinisial EE (39) dan HE (33), warga Kelurahan Rawa Laut, Kota Bandar Lampung. Kakak beradik ini berprofesi sebagai juru parkir di sebuah kafe yang bersebelahan dengan Masjid Achmad Sarbini di Jalan Hos Cokroaminoto.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap sebab akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di leher dan siku kanan, serta memar di bagian kaki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat dalam pemeriksaan Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Gigih, Sabtu 4 April 2026.
Menurut Gigih, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh teguran korban kepada pelaku terkait parkir kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
“Korban ini menegur pelaku EE agar tidak memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid. Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku,” jelasnya.
Tak terima ditegur, pelaku EE kemudian mengajak adiknya, HE, untuk menemui korban. Cekcok mulut pun terjadi dan berujung pada aksi pengeroyokan.
“Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan dan juga benda tumpul berupa besi yang mengenai bagian tubuh dan kepala korban,” tambahnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 470 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Indonesia tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, dan dapat diperberat menjadi ayat (3) dengan ancaman hingga 9 tahun penjara apabila hasil visum menyatakan korban mengalami luka berat. (*)








