Lansia Marbot Masjid di Bandar Lampung Dianiaya Dua Jukir, Pelaku Kakak Beradik

Teguran Berujung Pengeroyokan, Marbot 90 Tahun Luka Parah Dihantam Besi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan Marbot Masjid di Bandar Lampung | Foto : Ilustrasi.

Ilustrasi penganiayaan Marbot Masjid di Bandar Lampung | Foto : Ilustrasi.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Mastur (90), yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid.

Kedua pelaku diketahui berinisial EE (39) dan HE (33), warga Kelurahan Rawa Laut, Kota Bandar Lampung. Kakak beradik ini berprofesi sebagai juru parkir di sebuah kafe yang bersebelahan dengan Masjid Achmad Sarbini di Jalan Hos Cokroaminoto.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap sebab akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di leher dan siku kanan, serta memar di bagian kaki.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat dalam pemeriksaan Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Gigih, Sabtu 4 April 2026.

Menurut Gigih, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh teguran korban kepada pelaku terkait parkir kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

“Korban ini menegur pelaku EE agar tidak memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid. Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Granat Tanggamus Lampung Bantu Modal Pedagang Tahu Keliling di Pasar Proklamasi Karawang

Tak terima ditegur, pelaku EE kemudian mengajak adiknya, HE, untuk menemui korban. Cekcok mulut pun terjadi dan berujung pada aksi pengeroyokan.

“Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan dan juga benda tumpul berupa besi yang mengenai bagian tubuh dan kepala korban,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 470 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Indonesia tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, dan dapat diperberat menjadi ayat (3) dengan ancaman hingga 9 tahun penjara apabila hasil visum menyatakan korban mengalami luka berat. (*)

Berita Terkait

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’
Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema
Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka
Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026
Bupati Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Talang Padang dan Instruksikan OPD Lakukan Assessment
Viral Rumah Dirobohkan di Pati Jawa Tengah Usai Pasutri Cerai
Perjuangan Dua Perawat Puskesmas Martanda Tanggamus Dampingi Ibu Hamil Seberangi Lautan Demi Persalinan
Berita ini 35 kali dibaca
Avatar photo

Jumadi

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema

Minggu, 12 April 2026 - 13:20 WIB

Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

Minggu, 12 April 2026 - 10:18 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:17 WIB

Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Berita Terbaru