Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sempat kabur saat akan menjalani operasi di RSUD Pringsewu pada Senin, 26 Januari 2026 dan sempat buron selama dua bulan, seorang gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Selatan akhirnya kembali dibekuk aparat kepolisian di wilayah Tangerang.
Dalam penangkapan Suradi, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Indri Ika Prastisa (24), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga membantu pelarian serta menyembunyikan tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026). Ia menjelaskan, tersangka bernama Suradi (35) alias Ganden, warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan, berhasil ditangkap di rumah kos wilayah Kota Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ditangkap pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kompol Samsuri.
Kompol Samsuri menjelaskan, Suradi sebelumnya sempat ditangkap pada 22 Januari 2026 di sebuah rumah kos di Pekon Podorejo, Pringsewu.
Tersangka diduga telah beraksi di sedikitnya empat tempat kejadian perkara, salah satunya pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban Salsabila Agustin di Jalan Satria Pringsewu Barat pada 22 Desember 2025.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.
Akibat luka tembak tersebut, Suradi menjalani perawatan medis karena mengalami infeksi lantaran proyektil peluru masih bersarang di kakinya.
Ia kemudian dijadwalkan menjalani operasi pada 26 Januari 2026. Namun, saat berada di ruang operasi, tersangka melarikan diri melalui jalur akses paramedis.
“Dari rekaman CCTV, tersangka kabur seorang diri dalam kondisi terpincang-pincang. Sempat dikejar warga sekitar, namun berhasil lolos,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua pelaku lain, yakni Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26), warga Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit mobil minibus, tiga sepeda motor hasil curian, satu senjata api rakitan beserta lima butir amunisi, serta narkotika jenis sabu,” tandasnya.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yakni Adi alias Doglang yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, serta Rahmat, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.
Diketahui, Rahmat sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini telah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus curanmor tetap akan berjalan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)








