Lingkaran Dua Wanita Muda Dalam Penangkapan Gembong Curanmor di Pringsewu

Peran Berbeda Desi dan Indri, dari Aksi hingga Pelarian Gembong Curanmor

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka gembong Curanmor Suradi bersama dua wanitanya dalam keterlibat sejumlah aksi di Kabupaten Pringsewu setelah ditangkap polisi |

Tersangka gembong Curanmor Suradi bersama dua wanitanya dalam keterlibat sejumlah aksi di Kabupaten Pringsewu setelah ditangkap polisi |

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penangkapan kembali gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Selatan, Suradi (35) alias Ganden, mengungkap peran dua wanita muda yang berada di lingkaran dekat pelaku dan diduga turut membantu aktivitas kejahatannya.

Dua perempuan tersebut masing-masing berinisial Desi Anggiyani (26) dan Indri Ika Prastisa (24). Keduanya asal Lampung Selatan memiliki peran berbeda, mulai dari membantu aksi pencurian hingga mendukung pelarian tersangka saat buron.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa Desi Anggiyani berperan aktif dalam sindikat curanmor yang dipimpin Suradi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia tidak hanya membantu mengangkut sepeda motor hasil curian, tetapi juga menyimpan serta turut mengantar tersangka saat melakukan aksi pencurian.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pria di Pringsewu Ditemukan Meninggal di Rumah Tunangannya

“Perannya Desi cukup dominan, termasuk membantu mobilitas pelaku dalam menjalankan aksi di sejumlah lokasi,” jelas Rosali dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, Indri Ika Prastisa diduga berperan dalam membantu pelarian Suradi setelah kabur dari RSUD Pringsewu. Ia diamankan usai polisi menangkap Suradi di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Tangerang, Banten.

“Indri diduga mengetahui keberadaan tersangka dan ikut menyembunyikannya selama masa pelarian,” tambahnya.

Rosali mengungkap bahwa keterlibatan kedua wanita tersebut memperkuat jaringan sindikat curanmor yang telah beroperasi selama sekitar 3,5 tahun.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Tanggamus Buyung Alamsyah di Semaka, Warga Soroti 3 Masalah

Dalam aksinya, komplotan ini dikenal berpindah-pindah lokasi dan kerap melibatkan perempuan untuk mempermudah pergerakan serta menghindari kecurigaan.

Selain itu, sindikat ini juga diketahui kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu serta membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua perempuan tersebut telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut bersama tersangka utama. Polres Pringsewu juga masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’
Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema
Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka
Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026
Bupati Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Talang Padang dan Instruksikan OPD Lakukan Assessment
Viral Rumah Dirobohkan di Pati Jawa Tengah Usai Pasutri Cerai
Perjuangan Dua Perawat Puskesmas Martanda Tanggamus Dampingi Ibu Hamil Seberangi Lautan Demi Persalinan
Berita ini 323 kali dibaca
Avatar photo

Samuel

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema

Minggu, 12 April 2026 - 13:20 WIB

Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

Minggu, 12 April 2026 - 10:18 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:17 WIB

Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Berita Terbaru