Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penangkapan kembali gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Selatan, Suradi (35) alias Ganden, mengungkap peran dua wanita muda yang berada di lingkaran dekat pelaku dan diduga turut membantu aktivitas kejahatannya.
Dua perempuan tersebut masing-masing berinisial Desi Anggiyani (26) dan Indri Ika Prastisa (24). Keduanya asal Lampung Selatan memiliki peran berbeda, mulai dari membantu aksi pencurian hingga mendukung pelarian tersangka saat buron.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa Desi Anggiyani berperan aktif dalam sindikat curanmor yang dipimpin Suradi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia tidak hanya membantu mengangkut sepeda motor hasil curian, tetapi juga menyimpan serta turut mengantar tersangka saat melakukan aksi pencurian.
“Perannya Desi cukup dominan, termasuk membantu mobilitas pelaku dalam menjalankan aksi di sejumlah lokasi,” jelas Rosali dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, Indri Ika Prastisa diduga berperan dalam membantu pelarian Suradi setelah kabur dari RSUD Pringsewu. Ia diamankan usai polisi menangkap Suradi di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Tangerang, Banten.
“Indri diduga mengetahui keberadaan tersangka dan ikut menyembunyikannya selama masa pelarian,” tambahnya.
Rosali mengungkap bahwa keterlibatan kedua wanita tersebut memperkuat jaringan sindikat curanmor yang telah beroperasi selama sekitar 3,5 tahun.
Dalam aksinya, komplotan ini dikenal berpindah-pindah lokasi dan kerap melibatkan perempuan untuk mempermudah pergerakan serta menghindari kecurigaan.
Selain itu, sindikat ini juga diketahui kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu serta membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.
Saat ini, kedua perempuan tersebut telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut bersama tersangka utama. Polres Pringsewu juga masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)








