Dipergoki Mencuri HP, Pria di Tanggamus Ini Malah Minta Tebusan 400 Ribu dan Aniaya Korban

Pelaku curat di Kota Agung ditangkap setelah minta tebusan Rp400 ribu dan aniaya korban; kini terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang telah ditangkap sebelum dijebloskan sel tahanan, Kamis 9 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka yang telah ditangkap sebelum dijebloskan sel tahanan, Kamis 9 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terbilang nyeleneh. Seorang pria yang diduga mencuri handphone justru nekat meminta uang tebusan kepada korban, bahkan melakukan penganiayaan saat permintaannya ditolak.

Peristiwa ini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, setelah menerima laporan dari korban pada 26 Maret 2026.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko membenarkan pelaku berinisial SF (24), warga Pekon Kelungu, Kota Agung ditangkap Kamis, 9 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya berikut barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y91C yang merupakan milik korban,” kata AKP Feriyantoni.

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Ini Sebabnya

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban Agus Prianto (40) tengah tertidur bersama keluarganya di rumah.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak pengunci pintu menggunakan potongan kayu, lalu mengambil handphone yang sedang diisi daya di ruang tamu.

Korban baru menyadari kehilangan beberapa waktu kemudian. Puncak kejadian terjadi pada 15 Maret 2026, saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan keberadaan handphone tersebut.

Namun, alih-alih mengembalikan, pelaku justru meminta uang sebesar Rp400 ribu sebagai syarat pengembalian.

Tak hanya itu, ketika korban menolak permintaan tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik.

Baca Juga :  Polisi Beberkan Kecelakaan Libatkan 3 Saudara di Pringsewu, Ini Identitasnya Lengkapnya

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,5 juta serta luka akibat penganiayaan, sehingga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kota Agung,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan motif ekonomi dan keinginan mendapatkan keuntungan secara instan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Kota Agung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’
Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema
Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka
Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026
Bupati Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Talang Padang dan Instruksikan OPD Lakukan Assessment
Viral Rumah Dirobohkan di Pati Jawa Tengah Usai Pasutri Cerai
Perjuangan Dua Perawat Puskesmas Martanda Tanggamus Dampingi Ibu Hamil Seberangi Lautan Demi Persalinan
Berita ini 85 kali dibaca
Avatar photo

Herdi Abas

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema

Minggu, 12 April 2026 - 13:20 WIB

Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

Minggu, 12 April 2026 - 10:18 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:17 WIB

Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Berita Terbaru