Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terbilang nyeleneh. Seorang pria yang diduga mencuri handphone justru nekat meminta uang tebusan kepada korban, bahkan melakukan penganiayaan saat permintaannya ditolak.
Peristiwa ini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, setelah menerima laporan dari korban pada 26 Maret 2026.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko membenarkan pelaku berinisial SF (24), warga Pekon Kelungu, Kota Agung ditangkap Kamis, 9 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya berikut barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y91C yang merupakan milik korban,” kata AKP Feriyantoni.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban Agus Prianto (40) tengah tertidur bersama keluarganya di rumah.
Pelaku diduga masuk dengan cara merusak pengunci pintu menggunakan potongan kayu, lalu mengambil handphone yang sedang diisi daya di ruang tamu.
Korban baru menyadari kehilangan beberapa waktu kemudian. Puncak kejadian terjadi pada 15 Maret 2026, saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan keberadaan handphone tersebut.
Namun, alih-alih mengembalikan, pelaku justru meminta uang sebesar Rp400 ribu sebagai syarat pengembalian.
Tak hanya itu, ketika korban menolak permintaan tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,5 juta serta luka akibat penganiayaan, sehingga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kota Agung,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan motif ekonomi dan keinginan mendapatkan keuntungan secara instan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Kota Agung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)








