Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar berhasil dibongkar aparat kepolisian dari Polres Pringsewu. Sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, digerebek pada Jumat 10 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Iwan Waluyo (38), beserta barang bukti berupa ribuan liter BBM oplosan dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak perantara dalam distribusi minyak mentah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa dari lokasi kejadian, pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis yang terdiri dari Solar dan Pertalite hasil oplosan.
“Totalnya sekitar 5.665 liter. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil dan mesin sedot yang digunakan untuk menyedot serta mencampur BBM,” kata Kapolres saat ekspose di lokasi.
Kapolres menyebut, dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Pelaku menjalankan aksinya dengan mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah menggunakan perbandingan satu banding satu sebelum dipasarkan.
Minyak mentah tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara. Setelah dioplos, BBM kemudian dijual melalui pertamini milik pelaku serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.
“Minyak dijual di pertamini miliknya, dan juga didistribusikan ke pertamini lain,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga membeli BBM jenis Solar dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta per bulan,” bebernya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pengembangan kasus.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Eka Febriana (Nur Trisa Eka Febriana) adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal, peristiwa dan pendidikan dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pringsewu.







