Prioritastv.com, Jawa Tengah – Video pembongkaran sebuah rumah permanen di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, rumah bercat oranye tersebut diratakan menggunakan alat berat hingga sebagian besar bangunan hancur.
Peristiwa itu sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, pemerintah desa setempat menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan telah melalui proses panjang.
Rumah itu milik pasangan AR dan RT yang baru saja resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Sampit, Kalimantan.
Meski keduanya berasal dari Pati, proses hukum dilakukan di Sampit karena pernikahan mereka dulu berlangsung saat merantau. Gugatan cerai diajukan oleh pihak istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Desa Karangawen, Supriyadi, menjelaskan bahwa pihak desa telah berulang kali melakukan mediasi terhadap pasangan suami istri yang merupakan pemilik rumah tersebut sebelum akhirnya bercerai.
“Sudah dimediasi berkali-kali selama lebih dari satu tahun, namun tidak ada titik temu,” kata Supriyadi, Sabtu 11 April 2026.
Menurut Supriadi, karena tak kunjung menemukan solusi, kedua belah pihak sepakat untuk merobohkan rumah tersebut.
“Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani tanpa paksaan dan disaksikan oleh pemerintah desa serta sejumlah saksi,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Karangawen, Sutiyono, menambahkan bahwa rumah tersebut berdiri di atas tanah milik pihak perempuan, sementara bangunannya merupakan harta bersama selama pernikahan.
“Sudah ada kesepakatan berdua. Kami dari desa sudah berusaha memediasi, tapi keputusannya tetap dirobohkan,” jelasnya.
Pembongkaran dilakukan setelah seluruh barang di dalam rumah dikeluarkan. Prosesnya sempat ditunda untuk memberi waktu kepada pemilik mengamankan barang-barang berharga.
Saat ini, sebagian besar bangunan telah rata dengan tanah, meski masih menyisakan beberapa bagian karena berdekatan dengan rumah lain.
Di media sosial, sempat beredar berbagai isu terkait penyebab perceraian, termasuk dugaan persoalan pribadi. Namun, pihak desa mengaku tidak dapat memastikan kebenaran kabar tersebut.
Usai pembongkaran, seluruh aset yang ada di dalam rumah telah dijual dan hasilnya dibagi rata antara kedua pihak. “Dengan demikian, persoalan harta gono-gini dinyatakan selesai, dan masing-masing pihak kini telah kembali ke keluarga masing-masing,” tutupnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







