Prioritastv.com, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penyempurnaan besar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 dengan menghadirkan pola seleksi yang lebih objektif, transparan, dan menitikberatkan pada kualitas calon siswa.
Kebijakan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026, dengan prinsip pelaksanaan yang objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.
Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari total daya tampung sekolah. Namun, mekanisme seleksinya kini mengalami perubahan signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk SMA Unggul, proses seleksi menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA). Jika jumlah pendaftar melampaui kuota, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan nilai TPA, jarak tempat tinggal, serta usia calon murid.
Sementara itu, pada SMA Reguler, seleksi dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan rerata nilai rapor, jarak tempat tinggal, serta usia calon peserta didik. Selain jalur domisili, SPMB 2026 juga membuka tiga jalur lainnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen, terdiri dari 25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas. Peserta pada jalur ini wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.
Selanjutnya, jalur prestasi memiliki kuota minimal 35 persen yang diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik. Penilaian dilakukan berdasarkan nilai rapor, hasil tes akademik, serta bukti sertifikat prestasi yang dimiliki.
Adapun jalur mutasi disediakan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas atau anak guru, dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini mensyaratkan adanya dokumen resmi sebagai bukti pendukung.
Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Untuk SMA Unggul, pendaftaran akan dibuka pada 2 hingga 5 Juni 2026. Sementara pendaftaran SMA Reguler dan SMK dijadwalkan pada 15 hingga 19 Juni 2026.
Pengumuman hasil seleksi untuk SMA Unggul akan disampaikan pada 11 Juni 2026, sedangkan untuk SMA Reguler dan SMK diumumkan pada 24 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico, menegaskan, perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan pada sistem sebelumnya yang kerap menuai polemik.
“SPMB tahun ini dirancang lebih objektif. Jalur domisili tidak hanya berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa,” kata Thomas, Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan, sistem baru tersebut tidak lagi menjadikan kedekatan lokasi sebagai satu-satunya faktor penentu dalam penerimaan peserta didik.
“Kami ingin menghapus anggapan bahwa kedekatan lokasi menjadi satu-satunya penentu. Sistem baru mengombinasikan kompetensi dan faktor wilayah agar hasilnya lebih berkeadilan,” jelasnya.
Ditambahkannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem digital sehingga dapat dipantau oleh masyarakat luas.
“Proses berjalan transparan dan tanpa pungutan biaya. Kami ingin memastikan kepercayaan publik terhadap sistem ini tetap terjaga,” tegas Thomas.
Melalui perubahan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap SPMB 2026 mampu menciptakan sistem penerimaan peserta didik yang lebih adil, transparan, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di daerah. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







