Dipicu Akses Konten Dewasa, Pemuda 19 Tahun di Pringsewu Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku AF saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Pringsewu, Rabu 22 April 2026 | Dok : Humas Polres Pringsewu.

Terduga pelaku AF saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Pringsewu, Rabu 22 April 2026 | Dok : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Disebut dipengaruhi kebiasaan mengakses konten dewasa, seorang pemuda berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja.

Atas dugaan itu dan laporan orang tua korban, AF akhirnya ditangkap Polres Pringsewu. Saat itu, terduga pelaku tengah berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (23/4/2026).

Rosali menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Pringsewu, korban inisial Bunga yang masih berusia 14 tahun sebelumnya datang setelah dihubungi oleh terduga pelaku untuk bertemu. Namun, pertemuan tersebut diduga berujung pada tindakan yang melanggar hukum.

“Korban kemudian mengalami dampak serius dan sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Pringsewu. Sehingga keluarga korban selanjutnya melapor ke Polres Pringsewu,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa antara pelaku dan korban telah saling mengenal dalam waktu singkat sebelum kejadian.

“Motif pelaku juga disebut dipengaruhi kebiasaan mengakses konten dewasa,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru