Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Seorang pria asal Banten berinisial KW (35) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur uang hasil sewa alat berat di wilayah Pesisir Barat. Pelaku berhasil ditangkap Polsek Ngaras di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan, kasus ini berawal pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, saat tersangka yang bekerja sebagai operator excavator menerima uang hasil sewa alat berat sebesar Rp7.800.000 dari pihak penyewa atas arahan salah satu saksi.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pengelola jasa dan ditambahkan hasil pekerjaan lain hingga total mencapai Rp8.200.000. Selanjutnya uang itu kembali dititipkan kepada tersangka untuk diserahkan kepada pemilik alat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga malam hari tersangka tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban. Pada keesokan harinya, pelaku diketahui telah melarikan diri dengan membawa seluruh uang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp8,2 juta.
“Kasus ini dilaporkan oleh korban Andri Y (34), warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, ke pihak kepolisian pada 22 April 2026, setelah kejadian yang berlangsung di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat,” kata Iptu Doni Dermawan.
Kapolsek menjelaskan, usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di luar daerah.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bekasi pada 29 April 2026,” jelasnya.
Iptu Doni menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan warga,” tegasnya.
Diungkapkan Kapolsek, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna hitam bertuliskan Nike serta satu lembar foto bukti penyerahan uang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ngaras untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







