Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gugatan Wartawan ke PN Gedong Tataan Disorot Praktisi Hukum Nurul Hidayah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 06:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Nurul Hidayah | ist/Media Prioritastv.com.

Advokat Nurul Hidayah | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia justru diwarnai polemik di Kabupaten Pesawaran. Seorang wartawan diketahui menggugat sesama jurnalis melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan. Langkah tersebut menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di PN Gedong Tataan. Sejumlah organisasi pers di Pesawaran dikabarkan akan turut mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gedong Tataan, DR. Can. Nurul Hidayah, menilai gugatan tersebut tidak tepat dan berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pengadilan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi. Itu difasilitasi oleh Dewan Pers dan sudah jelas diatur dalam undang-undang,” kata Nurul, Minggu (3/5/2026).

Nurul yang juga menjadi kuasa hukum pihak tergugat, Yuliansyah, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh penggugat. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Ini menjadi ironis, karena yang bersangkutan juga berprofesi sebagai wartawan. Seharusnya memahami bahwa penyelesaian sengketa pers tidak langsung melalui gugatan perdata,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam persidangan dengan alasan gugatan yang diajukan dinilai tidak sesuai prosedur penyelesaian sengketa pers.

Lebih lanjut, Nurul berharap peristiwa ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik, khususnya di daerah. Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan mekanisme yang telah diatur sebelum mengambil langkah hukum.

“Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan membuktikan bahwa gugatan ini tidak berdasar,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru