Prioritastv.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian materiil ketentuan berakhirnya masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak dapat diterima. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 84/PUU-XXIV/2026.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan uji materi terhadap ketentuan berakhirnya masa perjanjian kerja PPPK dalam UU ASN tidak disusun dengan argumentasi hukum yang jelas dan komprehensif, tidak menguraikan dasar pengujian norma secara terukur, serta terdapat pertentangan dalam petitum yang diajukan sehingga permohonan tersebut dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, serta Rizalul Akram selaku dosen PPPK sebagai Pemohon perorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para Pemohon mempersoalkan ketentuan “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dimaknai sebagai berakhirnya hubungan kerja secara otomatis tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut juga berdampak pada ketidakpastian karier bagi PPPK, tidak adanya jaminan keberlanjutan pengabdian sebagai aparatur negara, serta sulitnya perencanaan kehidupan profesional secara pasti.
Dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (29/4/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak disusun dengan argumentasi hukum yang memadai.
“Padahal dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menilai perihal ada atau tidaknya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Saldi Isra dikutip laman MK, Senin 4 Mei 2026.
Saldi Isra membeberkan, mahkamah menilai Pemohon tidak menguraikan secara jelas dasar pengujian norma, termasuk indikator penilaian, parameter yang terukur, metode evaluasi, serta mekanisme pengukuran kinerja yang menjadi dasar dalil permohonan.
Selain itu, MK juga menyoroti adanya pertentangan dalam petitum permohonan. Di satu sisi Pemohon meminta penghapusan pembedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK, namun di sisi lain tetap meminta adanya jaminan kesetaraan kesempatan bagi PPPK.
Mahkamah menilai kedua petitum tersebut tidak konsisten dan saling meniadakan satu sama lain. Jika pembedaan status kepegawaian dihapus, maka tuntutan kesetaraan yang diminta menjadi tidak relevan karena sudah melekat dalam sistem ASN.
“Dengan demikian kedua petitum a quo tidak hanya tumpang tindih tetapi juga saling menegasikan satu sama lain,” beber Saldi Isra.
MK juga menilai permohonan tidak menjelaskan secara rinci konsep evaluasi kinerja yang dimaksud dalam konteks berakhirnya hubungan kerja PPPK. Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan permohonan tersebut kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







