Prioritastv.com, Jawa Tengah – Pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Kasus ini memicu kemarahan warga hingga berujung aksi penggerudukan ke lokasi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu, Pati.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus dari ponpes melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada September 2024.
Data Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati menyebut korban mengalami tekanan psikologis karena peristiwa yang diduga terjadi bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengungkapkan ponpes tersebut berdiri sejak 2021 dengan izin operasional resmi dan menampung sekitar 252 santri, terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri laki-laki. “Jenjang sekolah mulai dari RA, MI, SMP, dan MA,” ujarnya.
Ia menegaskan AS hanya berstatus sebagai pendiri dan tidak masuk dalam struktur kepengurusan maupun tenaga pengajar. “Pelaku tidak masuk struktur pondok, hanya sebagai pengaju izin pendirian,” kata Syaiku.
Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid membenarkan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. “Pelaku sudah menjadi tersangka, proses saat ini telah penetapan tersangka,” ucapnya.
Ia menyebut perkara masih terus didalami oleh penyidik dan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan. “Penanganan perkara terus berjalan di Satreskrim Polresta Pati melalui unit PPA,” tegasnya.
Kepala UPTD PPA Pati Hartono mengatakan kasus tersebut sempat tidak menunjukkan perkembangan berarti selama hampir satu tahun. “Baru kemudian dilakukan olah TKP di beberapa lokasi seperti asrama putri dan ruang kiai,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Pati mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk penahanan tersangka, untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama telah menutup sementara ponpes tersebut dan melarang penerimaan santri baru. Hingga kini, proses hukum masih berjalan.
Diketahui, warga sebelumnya juga menggeruduk ponpes pada Sabtu (2/5) sebagai bentuk protes. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) memasang sejumlah poster kecaman di area ponpes. (Faisal)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







