Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kabupaten Pringsewu mulai serius mengembangkan industri tepung singkong Mocaf (Modified Cassava Flour) sebagai salah satu sektor unggulan daerah. Bahkan, pengembangan hilirisasi ubi kayu tersebut kini diusulkan Pemerintah Kabupaten Pringsewu agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Usulan tersebut disampaikan langsung Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat melakukan audiensi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam pertemuan itu, Riyanto didampingi Tenaga Ahli Bupati Prof. Dr. Ir. Achmad Subagio, Kepala Dinas Pertanian Maryanto, Kepala Dinas Kopdagprin Sulistiyo Ningsih serta Sekretaris Bapperida Siti Rahmah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memaparkan konsep pengembangan Mocaf, Bupati Pringsewu juga membawa sejumlah sampel produk Mocaf asal Kabupaten Pringsewu serta mengenalkan berbagai potensi daerah lainnya beserta peluang pengembangannya guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas memaparkan konsep pengembangan industri Mocaf berbasis klaster yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas singkong sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Pengembangan Mocaf ini dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan berbasis klaster,” kata Riyanto Pamungkas.
Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru serta mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di Kabupaten Pringsewu.
“Dengan pengembangan ini, kami berharap nilai tambah komoditas singkong semakin meningkat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







