Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial HS (48) diamankan jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, setelah diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap seorang warga di Kabupaten Lampung Tengah.
Pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan modus menuding korban terlibat kasus pelecehan. Pelaku diketahui merupakan warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan bahwa pelaku diamankan saat mendatangi rumah korban di wilayah Kelurahan Gunung Sugih pada Selasa malam (5/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, HS datang ke rumah korban dan mengaku memiliki informasi terkait dugaan kasus pelecehan yang menyeret nama korban.
“Pelaku mendatangi korban dan mengatakan bahwa korban sedang memiliki masalah. Kemudian pelaku menuding korban terlibat kasus pelecehan serta meminta uang sebesar Rp4 juta,” kata AKP Yudi Kurniawan, Sabtu 9 Mei 2026.
Karena merasa takut dan tertekan akibat intimidasi yang dilakukan pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada HS.
Namun, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Selasa sore (5/5/2026) untuk meminta sisa uang sebesar Rp1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan korban.
“Merasa terus mendapat tekanan dan ancaman, korban akhirnya melapor ke Polsek Gunung Sugih,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Team Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku diketahui masih berada di rumah korban guna mengambil sisa uang yang diminta. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu identitas (ID Card) wartawan, satu lembar dokumen naskah, serta sebuah tas berwarna abu-abu.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” tegas Kapolsek.
AKP Yudi Kurniawan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepada pihak Kepolisian apabila mengalami atau menemukan praktik serupa yang mengatasnamakan profesi tertentu untuk melakukan tindak pidana. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







