Prioritastv.com, Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Asmi (46) di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, karena diduga melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia tanpa dokumen izin tinggal yang sah.
WNA tersebut diamankan setelah petugas Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga overstay di wilayah tersebut. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada 28 April 2026 malam dan mendapati pria tersebut berada di rumah istri sirinya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui paspor milik WNA asal Singapura tersebut telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas menemukan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Singapura dengan paspor yang sudah kedaluwarsa sejak Juli 2025,” kata Washono, Sabtu 9 Mei 2026.
Menurut Washono, pria tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam sejak Juni 2024 dan diketahui kerap bolak-balik Singapura-Indonesia sebelum akhirnya menetap di Tanggamus untuk menikahi seorang perempuan setempat secara siri.
“Tujuan kedatangannya terakhir ke Tanggamus untuk menikahi seorang perempuan yang merupakan anak perangkat desa setempat,” ujarnya.
Kepada petugas, WNA tersebut mengaku belum kembali ke negaranya lantaran keluarga pihak istrinya sedang mengalami musibah. Selama tinggal di Pulau Panggung, ia disebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya berkebun di sekitar rumah.
Meski mengaku sempat melapor melalui kerabat istrinya yang merupakan perangkat desa, pihak Imigrasi menegaskan status keberadaannya di Indonesia tetap dinyatakan ilegal secara hukum karena tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Washono menjelaskan, hingga saat ini petugas belum menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas usaha ilegal maupun tindak pidana lainnya.
“Hingga sekarang petugas belum menemukan indikasi aktivitas usaha maupun tindak pidana lain. Namun, ia jelas melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” jelasnya.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, WNA asal Singapura tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandar Lampung. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura untuk penanganan lebih lanjut.
“Jika tidak ditemukan unsur pidana lain, maka yang bersangkutan akan segera dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia,” tutupnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







