Nikah Siri Dengan Anak Perangkat Desa di Tanggamus, WNA Singapura Diamankan Imigrasi Bandar Lampung karena Overstay

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung saat mendatangi kediaman mertua WNA asal Singapura di Pulau Panggung, Tangamus, Selasa 28 April 2026, lalu | Dok. Kanim Bandar Lampung.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung saat mendatangi kediaman mertua WNA asal Singapura di Pulau Panggung, Tangamus, Selasa 28 April 2026, lalu | Dok. Kanim Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Asmi (46) di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, karena diduga melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia tanpa dokumen izin tinggal yang sah.

WNA tersebut diamankan setelah petugas Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga overstay di wilayah tersebut. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada 28 April 2026 malam dan mendapati pria tersebut berada di rumah istri sirinya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui paspor milik WNA asal Singapura tersebut telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas menemukan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Singapura dengan paspor yang sudah kedaluwarsa sejak Juli 2025,” kata Washono, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurut Washono, pria tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam sejak Juni 2024 dan diketahui kerap bolak-balik Singapura-Indonesia sebelum akhirnya menetap di Tanggamus untuk menikahi seorang perempuan setempat secara siri.

“Tujuan kedatangannya terakhir ke Tanggamus untuk menikahi seorang perempuan yang merupakan anak perangkat desa setempat,” ujarnya.

Kepada petugas, WNA tersebut mengaku belum kembali ke negaranya lantaran keluarga pihak istrinya sedang mengalami musibah. Selama tinggal di Pulau Panggung, ia disebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya berkebun di sekitar rumah.

Meski mengaku sempat melapor melalui kerabat istrinya yang merupakan perangkat desa, pihak Imigrasi menegaskan status keberadaannya di Indonesia tetap dinyatakan ilegal secara hukum karena tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Washono menjelaskan, hingga saat ini petugas belum menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas usaha ilegal maupun tindak pidana lainnya.

“Hingga sekarang petugas belum menemukan indikasi aktivitas usaha maupun tindak pidana lain. Namun, ia jelas melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” jelasnya.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, WNA asal Singapura tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandar Lampung. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura untuk penanganan lebih lanjut.

“Jika tidak ditemukan unsur pidana lain, maka yang bersangkutan akan segera dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru