Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Ratusan masyarakat adat Marga Negara Batin mendatangi Kantor Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Senin (11/5/2026), guna memprotes pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon Kandang Besi yang diduga berdiri di atas tanah hasil swadaya masyarakat adat Negara Batin.
Aksi yang berlangsung di halaman kantor kecamatan tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polres Tanggamus, TNI dan Satpol PP. Meski sempat berlangsung tegang, aksi berjalan tertib, aman dan kondusif.
Dalam tuntutannya, masyarakat adat Negara Batin meminta pemerintah daerah menghentikan sementara pembangunan Gedung KDMP hingga seluruh dokumen administrasi dan status legalitas lahan dinyatakan jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa juga meminta Bupati Tanggamus mengevaluasi Camat Kotaagung Barat yang dinilai kurang membangun komunikasi dengan masyarakat adat terkait pembangunan tersebut.
Dari hasil musyawarah tersebut, Kepala Pekon Kandang Besi dikabarkan siap membuat surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan untuk KDMP bukan merupakan aset Pekon Kandang Besi.
Sejumlah pejabat daerah hadir menemui massa aksi, di antaranya Inspektur Kabupaten Tanggamus Suhendar Zuber yang mewakili Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, Camat Kotaagung Barat Zulyadi, Kepala Pekon Kandang Besi Mukhtar, serta sejumlah pejabat lainnya.
Koordinator aksi masyarakat adat Negara Batin, Asfin Tarmizi, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak program KDMP, namun mempersoalkan status lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut.
“Tanah itu dibeli dari hasil urunan masyarakat adat Marga Negara Batin dan sejak dulu diperuntukkan sebagai lokasi kantor Kecamatan Kotaagung Barat. Kami mempertanyakan kenapa pembangunan dilakukan tanpa komunikasi dan persetujuan dari pihak adat,” ujar Asfin Tarmizi saat menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, masyarakat khawatir apabila KDMP tidak lagi berjalan di kemudian hari, maka aset tersebut akan menjadi milik Pekon Kandang Besi. Padahal, kata dia, lahan tersebut bukan dibeli oleh pihak pekon melainkan berasal dari swadaya masyarakat adat Negara Batin.
“Kami tidak keberatan tanah ini digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat. Namun kami menolak apabila nantinya menjadi aset Pekon Kandang Besi, karena yang membeli tanah ini adalah masyarakat adat Negara Batin,” tegasnya.
Di hadapan massa aksi, Inspektur Kabupaten Tanggamus Suhendar Zuber menyampaikan bahwa pihaknya hadir atas perintah Bupati Tanggamus untuk merespons langsung aspirasi masyarakat.
“Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan musyawarah dan mufakat. Disepakati bahwa tanah tersebut bukan menjadi aset Pekon Kandang Besi, melainkan tetap menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” kata Suhendar Zuber.
Ia menjelaskan, sesuai aturan pemerintah, pembangunan KDMP tidak mengubah status kepemilikan tanah. Pemerintah daerah juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan antara pihak kecamatan, pemerintah pekon dan tokoh adat Negara Batin guna menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi masyarakat adat Negara Batin yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi. Pemerintah hadir untuk menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







