Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami berinisial BI (35) terhadap istrinya, Karyati (32), di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menuai perhatian dan kecaman dari berbagai pihak. Pelaku kini telah diamankan polisi, sementara korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.
Terungkap, korban diduga sudah lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga selama menjalani kehidupan bersama pelaku. Puncaknya terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban ditikam suaminya sendiri ketika sedang tertidur di dalam kamar bersama anak bungsunya.
Kakak kandung korban, Rinawati, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian. Meski demikian, ia berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih kepada polisi yang sudah cepat menangkap pelaku. Saya berharap dia dihukum seberat-beratnya,” kata Rinawati, Senin 11 Mei 2026.
Rinawati mengungkapkan, selama berumah tangga, adiknya kerap menjadi korban kekerasan fisik maupun ancaman dari pelaku. Bahkan, ia mengaku sering melihat langsung kondisi korban yang penuh luka lebam di beberapa bagian tubuh.
“Waktu pulang kemarin itu sudah banyak luka biru-biru, di leher, di wajah. Dia juga pernah cerita pernah dibawa parang, mau dibunuh sampai lari ke tengah hutan malam-malam,” tuturnya.
Menurutnya, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku diduga dipicu rasa cemburu berlebihan yang tidak berdasar. Pelaku disebut kerap menuduh korban berselingkuh tanpa bukti jelas.
“Kalau dia sudah merasa cemburu, ya habis adik saya dipukulin. Padahal tuduhannya nggak masuk akal, sampai menuduh selingkuh dengan adiknya sendiri atau tetangganya,” katanya.
Ia menyebut pertengkaran hingga berujung kekerasan hampir terjadi setiap hari. Keluarga korban pun berharap pelaku diproses hukum secara maksimal agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya tidak ingin tersangka ini sampai bebas. Harus diproses supaya dia sadar,” tegasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius akibat senjata tajam di sejumlah bagian tubuh, seperti perut, paha, lengan, dan siku. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan dan belum dapat beraktivitas normal.
“Untuk duduk saja tidak bisa, makan pun harus makanan cair,” tambah Rinawati.
Sementara itu, dalam pemeriksaan polisi, pelaku BI mengaku aksi penikaman tersebut dipicu emosi saat pulang kerja dan mendapati pintu rumah tidak segera dibukakan.
Kesal, pelaku kemudian mengambil pisau dari dalam mobil dan kembali mengetuk pintu rumah hingga akhirnya dibukakan oleh anak sulungnya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menuju kamar dan menyerang korban yang sedang tertidur bersama anak mereka.
“Istri sempat melawan dan merebut pisau, jadi tangan saya juga kena,” ungkap BI kepada penyidik.
Usai melihat korban bersimbah darah, pelaku mengaku panik lalu melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku juga mengaku selama ini kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya karena diliputi rasa curiga dan takut kehilangan, meski tidak pernah memiliki bukti perselingkuhan.
“Saya cemburu, takut kehilangan. Tapi saya akui memang tidak pernah melihat langsung istri selingkuh,” akunya.
Selain itu, pelaku juga menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada istri, anak-anak, serta keluarga korban atas perbuatannya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
“Pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Diketahu, tersangka BI ditangkap personel Polsek Gading Rejo pada Rabu malam, 6 Mei 2026 saat ia bersembunyi di rumah kosong area pesawahan pekon Gading Rejo, Pringsewu. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







