Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial RA (45), warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kembali diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebelumnya, RA diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Kini RA ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu saat berada di sebuah lapo tuak tidak jauh dari kediamannya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Acun (33), warga Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Rosali, Kamis (14/5/2026).
Dijelaskan Rosali, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi pengepulan buah pisang sebelum pergi menggunakan mobil ke tempat pengepulan lainnya. Namun saat kembali, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Pringsewu,” jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi RA sebagai terduga pelaku. Saat dilakukan penangkapan, RA sempat membantah terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sepeda motor milik korban tersimpan di bagian dapur rumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti kendaraan milik korban di rumah pelaku,” ujar Rosali.
Setelah diperlihatkan barang bukti, RA akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban serta kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







