Prioritastv.com, Metro, Lampung – Pengakuan Inspektur Kota Metro, Henri Dunan, yang menggunakan “berkas lama” saat mendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lampung Selatan, justru menimbulkan pusaran persoalan baru yang lebih serius. Bukan sekadar polemik etika, kasus ini kini mengarah pada potensi pelanggaran prosedur administrasi kepegawaian yang krusial.
Kepada awak media, Jumat (22/5/2026), Henri menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan secara daring. Ia mengaku hanya mendaftar, sementara kelengkapan berkas disiapkan oleh mantan stafnya saat ia masih bertugas di Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
“Saya memang ikut mendaftar, tapi hanya sebatas mendaftar secara online dengan melampirkan berkas lama. Kelengkapan berkas disiapkan oleh mantan staf di Inspektorat Pesisir Barat. Berkas tersebut memang selalu digunakan saat mendaftar mengikuti proses selter yang sudah sering diikuti. Yang mendaftarkan dan mengunggah berkas itu adalah mantan staf di Inspektorat,” ujar Henri dikutip dari sigerpos.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut justru membuka lubang baru. Masalah utamanya bukan sekadar “berkas lama”, tetapi bagaimana Henri bisa melampirkan surat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menjadi syarat mutlak peserta seleksi.
Pasalnya, saat mendaftar, Henri sudah berstatus ASN aktif Pemerintah Kota Metro yang menjabat Inspektur sejak dilantik pada 9 September 2025. Dalam mekanisme seleksi JPT Pratama, setiap ASN yang mendaftar wajib melampirkan surat persetujuan dari PPK instansinya.
Untuk ASN kabupaten/kota, PPK-nya adalah bupati atau wali kota. Artinya, surat rekomendasi tersebut semestinya berasal dari Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, bukan dokumen usang dari masa baktinya di Pesisir Barat.
Namun, sumber di lingkungan Sekretariat Pemkot Metro menyebut bahwa persoalan ini belum pernah dibicarakan dengan wali kota.
“Yang saya tahu, Pak Henri belum membicarakan persoalan mengikuti selter luar daerah kepada wali kota,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Metro, Elmanani, yang bertanggung jawab atas administrasi kepegawaian, masih bungkam. Pesan yang dikirim awak media tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.
Meski tanpa izin yang jelas, Henri tetap dinyatakan lolos tahap administrasi. Bahkan ia meraih nilai tertinggi di dua formasi yakni Kepala BPPRD dan Kepala Dinas Kominfo dengan skor 93,75.
Ketidaksesuaian ini memantik pertanyaan besar, bagaimana panitia seleksi Pemkab Lampung Selatan memverifikasi dokumen?
Advokat Ardat Putra Kesuma menilai persoalan ini serius. Menurutnya, tanggung jawab verifikasi tidak hanya di pundak peserta, tetapi juga panitia seleksi.
“Pansel wajib memastikan dokumen peserta sesuai dengan kondisi faktual saat pendaftaran dilakukan,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Jika ditemukan kejanggalan, Ardat menyebut ranah hukum bisa bergerak lebih jauh.
“Terkait dokumen, pertanyaannya apakah surat persetujuan dari PPK atau wali kota itu menjadi syarat wajib mengikuti selter? Kalau itu syarat wajib dan terbukti surat tersebut tidak pernah diterbitkan atau ditandatangani wali kota, artinya ada surat yang dipalsukan. Unsur pidananya ada pada pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Di tengah tekanan yang terus membesar, Henri Dunan menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan.
“Kalau dianggap salah karena mengabaikan tugas sebagai inspektur di Kota Metro, saya mohon maaf. Walaupun sebenarnya tidak ada niatan,” tuturnya, dikutip sigerpos.com, Jumat (22/5/2026).
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail seluruh isi berkas yang diunggah stafnya.
“Saya enggak tahu yang mengurus semua itu staf saya, staf saat menjabat Inspektur di Pesisir Barat,” ujarnya.
Kini, polemik ini bukan lagi sekadar isu “hobi mendaftar tes”. Pertanyaan mendasar yang mengemuka ke publik, Apakah Henri Dunan benar-benar memiliki izin formal sebagai ASN Pemkot Metro untuk melamar jabatan di daerah lain? Jika tidak, bagaimana ia bisa lolos seleksi? (*)
Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.







