Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang karyawan Indomaret di Kabupaten Tanggamus nekat mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Wonosobo karena terlilit hutang dan ingin mendapatkan uang secara instan. Pelaku akhirnya dibekuk polisi saat sedang bekerja di sebuah gerai Indomaret di Kota Agung.
Pelaku diketahui bernama Rendi Setiawan (26), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di Indomaret Pekon Terbaya, Kota Agung.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Suleni (40), warga Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah Indomaret Pekon Terbaya, Kota Agung pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.45 WIB,” kata Iptu Primadona Laila, Minggu (24/5/2026).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di area Pasar Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya di samping pasar dalam kondisi terkunci stang sebelum berbelanja.
Namun sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melapor ke Polsek Wonosobo setelah memastikan kendaraannya hilang.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor korban menggunakan kunci T,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, satu unit Honda Vario 125 warna hitam milik pelaku, serta satu unit handphone Vivo Y03 warna hitam milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial AP yang kini masih buron.
“Namun saat didatangi ke rumahnya, pelaku AP tidak berada di lokasi sehingga kini ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolsek.
Iptu Primadona Laila mengungkapkan, motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi akibat terlilit hutang serta tergiur mendapatkan uang dengan cepat.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi akibat terlilit hutang serta tergiur mendapatkan uang dengan cepat,” ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







