Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Seorang pria berinisial AS (34), warga Dusun Marga Mukti, Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah nekat menggadaikan mobil pikap milik temannya senilai Rp5 juta untuk kepentingan pribadi.
Saat ini tersangka juga diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan dengan nomor berkas BP/10/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Penetapan tersangka dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat berdasarkan laporan korban bernama Wiyono, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan, kasus tersebut bermula pada awal tahun 2024 saat korban membeli satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up tahun 2003 seharga Rp18,5 juta.
Mobil tersebut kemudian dipinjam oleh tersangka dengan alasan akan digunakan untuk bekerja mengangkut kayu dan sawit, dengan janji keuntungan hasil kerja akan dibagi bersama korban.
“Namun setelah beberapa bulan kendaraan tidak juga dikembalikan. Tersangka bahkan mengaku telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp5 juta untuk kebutuhan pribadinya,” kata Iptu Doni Dermawan, Minggu (24/5/2026).
Karena kendaraan tidak kunjung dipulangkan hingga Februari 2025, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaras dengan kerugian ditaksir mencapai Rp18,5 juta.
Kapolsek menjelaskan, pada Jumat (22/5/2026), Unit Reskrim Polsek Ngaras melakukan penyidikan dan gelar perkara terkait laporan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa BPKB serta kwitansi pembelian kendaraan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pada Sabtu (23/5/2026), petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up bernomor polisi BE 9416 AV yang diketahui telah berubah warna dari putih menjadi hitam.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku BPKB, dua buah kunci mobil, dan satu lembar kwitansi pembelian kendaraan.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga lainnya,” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







