Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Organisasi masyarakat Satuan Tugas (Satgas) Jalan Lurus mendatangi Polres Tanggamus, Senin, 25 Mei 2026. Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan seorang pengguna media sosial berinisial RA (Rohadi Alcantara) melalui akun Facebook dan TikTok.
Ketua Umum Satgas Jalan Lurus, Herwan Rozali hadir bersama kuasa hukum serta sejumlah pengurus harian dan bidang organisasi. Mereka tiba di Mapolres Tanggamus sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa sejumlah bukti terkait unggahan dan pernyataan yang dinilai menyerang organisasi.
Herwan mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pernyataan yang beredar di media sosial karena dianggap merendahkan nama baik kelembagaan resmi Satgas Jalan Lurus di Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang ke Polres untuk mengadukan dugaan fitnah pencemaran nama baik beserta tindakan yang menurut pandangan kami sangat mengusik ketenangan dan ketenteraman. Pernyataan itu juga dianggap merendahkan kelembagaan resmi organisasi masyarakat Satgas Jalan Lurus di Kabupaten Tanggamus,” kata Herwan kepada wartawan usai membuat pengaduan.
Menurutnya, selain unggahan di media sosial, pihaknya juga memiliki bukti lain berupa ucapan yang dinilai tidak pantas dan menyerang secara personal.
“Pernyataan dari akun Facebook dan TikTok ditambah bukti perkataan yang tidak pantas saat menyerang personal, ini sudah jelas sebuah pelanggaran yang berat,” ujarnya.
Herwan menambahkan, laporan pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan pihaknya siap melengkapi bukti tambahan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Pengaduan hari ini kami sampaikan dan untuk melengkapi bukti-bukti selanjutnya tidak menutup kemungkinan apabila ada pemberatan yang baru,” katanya.
Atas laporan tersebut, Satgas Jalan Lurus berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti perkara dan memanggil pihak yang diadukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai organisasi masyarakat, kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil pihak yang diadukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, pihak terlapor berinisial RA melalui keterangan singkat yang disampaikan menyebut persoalan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Namun sayang saat dimintai kontak kuasa hukumnya RA tidak memberikannya.
“Terkait laporan tersebut sudah saya serahkan kepada lawyer saya. Silakan kalau mau dikonfirmasi ke lawyer saya,” tulisnya singkat melalui chat instan. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







