Nekat Buru dan Potong Rusa Sambar Dilindungi, 5 Warga Tanggamus Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat memimpin konrensi pers penangkapan pemburu rusa sambar dan daging rusa yang telah dipotong saat diamankan petugas, Selasa 26 Mei 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat memimpin konrensi pers penangkapan pemburu rusa sambar dan daging rusa yang telah dipotong saat diamankan petugas, Selasa 26 Mei 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Lima warga Pematang Sawa ditangkap polisi atas kasus perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar (Cervus unicolor) di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan Polres Tanggamus bersama TNI, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan TNWC, dengan dua pelaku di antaranya tertangkap tangan saat membawa potongan tubuh hasil buruan.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026), yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Irhamudin, perwakilan TNWC Agus Irawan, perwakilan TNBBS Hermawan,

Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli petugas gabungan pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua. Saat patroli, petugas mendapati aktivitas perburuan liar di kawasan hutan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil patroli itu, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di lokasi kejadian,” kata Kapolres.

Dua tersangka yang tertangkap tangan yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), warga Kecamatan Pematang Sawa. Sementara tiga pelaku lainnya, AS (24), SD (21), dan DI (34), sempat melarikan diri namun kemudian menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026 setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas dan keluarga.

“Dari disita barang bukti berupa tujuh potong bagian tubuh rusa sambar, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, lima senter kepala, empat karung, serta sejumlah perlengkapan berburu lainnya,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku diketahui berburu di kawasan hutan dengan menggunakan senjata rakitan, kemudian hasil buruan dipotong dan dijual serta sebagian dikonsumsi pribadi dengan harga sekitar Rp40 ribu per kilogram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp40 ribu per kilogram,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perburuan satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Kami bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistem hutan TNBBS.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan di kawasan hutan TNBBS karena itu merupakan kekayaan alam yang harus dilestarikan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan TNBBS Hermawan mengatakan kasus perburuan satwa dilindungi masih kerap terjadi meski sosialisasi telah dilakukan.

“Pada Februari 2026 juga pernah terjadi kasus serupa, bahkan sudah dilakukan sosialisasi hingga door to door, namun masih tetap terjadi sehingga dilakukan penegakan hukum,” ungkapnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru