Dari Minta Rokok dan Bawa ke Tempat Sepi, Polisi Ungkap Modus Begal Dua Motor Wisatawan Pantai Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:09

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dua tersangka yang berhasil ditangkap saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa 26 Mei 2026 | Herdi/Media Pioritastv.com.

Foto dua tersangka yang berhasil ditangkap saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa 26 Mei 2026 | Herdi/Media Pioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Modus para pelaku begal terhadap dua wisatawan pantai di Kabupaten Tanggamus diungkap polisi, berawal dari berpura-pura meminta rokok, para pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi sebelum mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas dua sepeda motor milik korban.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Tanggamus dengan menangkap dua pelaku berinisial YP (21) dan AK (19), keduanya warga Kota Agung Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Honda PCX warna merah tua tanpa pelat nomor, satu unit Honda Beat warna putih hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers pada Selasa, 26 Mei 2026, Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban diketahui bernama Rifki Nur Aditia bersama dua rekannya warga Sumberejo, Tanggamus yang saat itu baru pulang dari wisata Pantai Bidadari dan Pantai Dermaga Cukuh Pandan menuju Kecamatan Gisting.

“Modus para pelaku awalnya menghentikan korban dengan alasan meminta rokok. Setelah itu korban dibawa ke lokasi sepi dan diancam menggunakan senjata tajam,” kata Kompol Fredy didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga seperti rilis tertulis Humas Polres Tanggamus yang diterima Media Prioritastv.com, Kamis 28 Mei 2026.

Ia menjelaskan, korban yang saat itu mengendarai Honda Beat dan Honda PCX tidak mampu melawan karena jumlah pelaku mencapai enam orang. Dalam kondisi takut, korban akhirnya pasrah saat dua sepeda motor mereka dibawa kabur pelaku.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda PCX tahun 2025 nomor polisi BE 3765 ZU dan rekannya juga berupa satu unit Honda Beat tahun 2024 nomor polisi BE 2859 ZX dan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp51,5 juta. “Korban kemudian melapor ke Polres Tanggamus didampingi pihak keluarga,” ujarnya.

Wakapolres mengimbau, empat pelaku yang telah ditetapkan DPO agar dapat segera menyerahkan diri, sebab pihaknya akan melakukan tindakan tegas mengindahkannya. “Sesuai instruksi pimpinan, kami imbau agar menyerahkan diri, kita akan lakukan tindakan tegas terukur,” tandasnya.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku berinisial YP yang bersembunyi di sebuah gubuk kebun keluarga di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YP. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui ikut terlibat dalam aksi pembegalan tersebut.

“Pengembangan kemudian dilakukan hingga tim kembali menangkap pelaku lainnya berinisial AK di rumahnya di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Rabu dini hari, 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkapnya.

Kasat menyebut dari hasil pemeriksaan, AK mengaku menerima bagian uang sebesar Rp350 ribu dari hasil kejahatan tersebut. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami kantongi.

“Motif para pelaku melakukan aksi begal karena faktor ekonomi dan ingin memperoleh keuntungan secara instan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru