Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Demi memenuhi hasrat bermain judi online dan berfoya-foya di tempat hiburan malam, seorang remaja berusia 16 tahun inisial RA di Kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri uang tunai Rp86 juta.
Pelaku RA itu kini telah diamankan aparat kepolisian setelah aksinya terungkap. Kasus pencurian tersebut terjadi di Kecamatan Gading Rejo pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya pergi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gading Rejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil mengidentifikasi dan tim menangkap RA pada Rabu (27/5/2026) sore,” kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (29/5/2026).
Kasat menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, RA kemudian menggeledah sejumlah ruangan untuk mencari tempat penyimpanan uang milik korban, uang tunai tersebut ditemukan pelaku di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah korban.
“Ada Rp30 juta di laci meja, Rp45 juta di dalam kaleng biskuit, lalu sisanya di dua tas berbeda hingga total mencapai Rp86 juta,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, handphone dan sisa uang tunai sekitar Rp 10 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar uang hasil pencurian itu telah dihabiskan pelaku hanya dalam waktu singkat untuk berfoya-foya.
“Berdasarkan pengakuan RA, uang hasil mencuri digunakan untuk membeli dua motor, handphone, pergi ke tempat hiburan malam, membeli narkoba hingga bermain judi slot,” ujar Rosali.
RA sendiri mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Remaja yang diketahui telah putus sekolah sejak sekolah dasar itu mengaku sering menghabiskan uang untuk bermain slot online.
“Dari total uang yang dicuri, saat diamankan tersisa sekitar Rp 10 juta,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap RA ternyata pernah melakukan aksi pencurian lainnya sebelum membobol rumah dengan kerugian Rp 86 juta tersebut.
Pelaku mengaku pernah mencuri satu unit handphone Vivo milik tetangganya dan menjualnya seharga Rp 400 ribu. Uang hasil penjualan itu kembali dihabiskan untuk bermain judi slot.
Tak hanya itu, RA juga mengaku pernah mencuri 10 box keranjang ayam dan empat karung pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari. Namun barang hasil curian tersebut belum sempat dijual karena lebih dahulu ditemukan warga.

“Barang curian disembunyikan di ladang jagung, tetapi lebih dulu ditemukan warga sebelum sempat dijual pelaku,” terang Rosali.
Akibat perbuatannya, RA kini harus menjalani proses hukum di Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi memastikan proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta instansi terkait untuk pendampingan.
“Tentu kami melibatkan Bapas dan instansi terkait karena pelaku masih anak,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







