Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi kali kedua secara berturut-turut diraih Pemkab Tanggamus di bawah kepemimpinan Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Lampung, Jumat (29/5/2026).
Keberhasilan mempertahankan opini WTP dinilai sebagai hasil dari penguatan tata kelola pemerintahan, disiplin birokrasi serta penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut dan menyebut keberhasilan itu merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama dan kerja keras seluruh komponen perangkat daerah Kabupaten Tanggamus, hari ini kita kembali menerima secara resmi opini WTP dari BPK RI Perwakilan Lampung, dua tahun berturut-turut. Ini adalah buah dari keringat kolektif, bukan kerja orang per orang,” ujar Saleh Asnawi, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan, opini WTP bukan hanya sebatas penghargaan administratif, namun menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, selama dua tahun terakhir pemerintah daerah terus berupaya memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Capaian tersebut harus terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang sehingga menjadi dorongan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







