Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Diduga karena terhimpit masalah ekonomi dan kondisi keuangan yang terpuruk, seorang pria berinisial AF (44), warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, nekat mencuri kabel listrik milik vendor proyek jaringan listrik di Pekon Doh.
Aksinya berhasil dibongkar polisi setelah jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Pelaku diamankan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF diketahui merupakan warga kelahiran Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, namun memiliki identitas kependudukan Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh. Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Tri Wijayanto, mengatakan pelaku sebelumnya pernah menikah dan menetap di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan sehingga tercatat memiliki KTP di wilayah tersebut.
“Pelaku pernah menikah dan menetap di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku tercatat memiliki identitas kependudukan di wilayah tersebut,” kata Ipda Tri Wijayanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (31/5/2026).
Ipd Tri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sedang memotong kabel listrik di lokasi proyek jaringan listrik di Pekon Doh pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.05 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel listrik.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di lokasi proyek tersebut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3 x 240 mm/SKTM, satu buah gergaji besi, satu pasang sandal warna ungu, satu buah sarung motif hitam putih, satu buah senter kepala, serta dua karung yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kabel yang dicuri merupakan milik vendor PT Mustika Kurnia Abadi (MKA) yang tengah mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cukuh Balak.
“Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta,” ujarnya.
Ipda Tri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya pada malam hingga dini hari agar tidak diketahui warga sekitar.
“Sementara motif pencurian diduga karena faktor ekonomi dan kondisi keuangan pelaku yang sedang terpuruk,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ipda Tri Wijayanto juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.
“Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat sebab dengan informasi yang cepat tersebut sehingga aksi pencurian dapat segera terungkap dan pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri,” ucapnya.
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







