Prioritastv.com, Lampung – Tim gabungan Polda Lampung kembali berhasil menangkap satu anggota kelompok pencurian kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan kasus penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena.
Pelaku bernama Agustoni (37) alias Marmut ditangkap pada Jumat malam (29/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Agustoni merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu anggota kelompok lainnya yang masih terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan Jatanras dan Intelkam Polda Lampung dalam memburu para pelaku yang tergabung dalam jaringan penembak Bripka Anumerta Arya Supena.
“Tim gabungan Polda Lampung dari Jatanras dan Intel berhasil menangkap satu pelaku jaringan penembak Bripka Anumerta Arya Supena. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Indra, dikutip Minggu 31 Mei 2026.
Menurutnya, saat hendak diamankan, Agustoni melakukan perlawanan aktif terhadap petugas menggunakan senjata tajam.
“Yang bersangkutan memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Agustoni diketahui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor yang menyasar dealer kendaraan di berbagai wilayah Lampung. Setidaknya terdapat enam lokasi kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku.
“Pelaku terlibat dalam pencurian motor di enam TKP berbeda dan seluruhnya terjadi di dealer motor. Lokasinya berada di wilayah Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pringsewu,” jelas Indra.
Atas perbuatannya, Agustoni dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







