Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penyebab perundungan yang melibatkan pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu dan sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Peristiwa yang melibatkan MAR sebagai korban dan NRA sebagai pelaku itu dipicu kesalahpahaman dan ketersinggungan akibat ucapan korban kepada pelaku saat jam pulang sekolah. Kasus tersebut kini telah diselesaikan secara damai, dengan keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran, permasalahan tersebut bermula saat sejumlah pelajar meminta korban membonceng pelaku untuk pulang bersama. Namun, ucapan korban saat itu membuat pelaku merasa tersinggung.
“Hasil penelusuran kami, permasalahan ini dipicu kesalahpahaman dan ketersinggungan akibat ucapan korban kepada pelaku. Pelaku tersinggung dengan perkataan korban dimana saat pulang sekolah korban bilang ke temannya bahwa ‘kenapa kamu mau bonceng dia’,” kata Yunnus, Minggu 31 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkataan tersebut kemudian memancing emosi pelaku hingga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Peristiwa itu direkam oleh pelajar lain dan videonya kemudian beredar luas di media sosial sehingga menjadi perhatian masyarakat.
“Pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik, dan saat kejadian di rekam temannya dengan menambah kata-kata provokasi sehingga pelaku makin menjadi dalam melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada yang melerai,” tandasnya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu mengatakan, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan demi menjaga masa depan para pelajar yang terlibat.
Mediasi berlangsung di Balai Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa dengan difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas bersama aparatur pekon dan dihadiri kedua belah pihak, orang tua masing-masing, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota DPRD, pihak sekolah, aparatur Pekon Pujodadi dan Margodadi, serta dua pelajar lain yang terlibat dalam penyebaran video kejadian.
“Dalam pertemuan tersebut seluruh pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Kami mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalan damai demi masa depan anak-anak mereka,” kata Ramon.
Ramon menjelaskan, sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga pelaku yang diwakili langsung oleh orang tua telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Orang tua pelaku juga berkomitmen meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Tak hanya itu, biaya pengobatan korban akibat insiden tersebut juga menjadi tanggung jawab pihak pelaku sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah,” jelasnya.
Ramon berharap penyelesaian damai ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelajar agar lebih mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan permasalahan tanpa kekerasan.
Ia juga mengingatkan generasi muda untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena tindakan merekam dan menyebarluaskan sebuah peristiwa tanpa mempertimbangkan dampaknya dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan persoalan baru.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Baik pelaku, korban maupun pelajar lainnya dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini agar lebih dewasa dalam bersikap dan bergaul,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Supriyanto, membenarkan kasus tersebut melibatkan salah satu siswa kelas VIII SMPN 1 Ambarawa dan telah ditangani oleh pihak sekolah bersama instansi terkait pada Sabtu (30/5/2026).
Menurut Supriyanto, penanganan kasus tersebut melibatkan Kepala SMPN 1 Ambarawa, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bidang Dikdas Disdikbud Pringsewu, Polres Pringsewu, serta orang tua pelaku dan korban. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







