Prioritastv.com, Pesisir Barat – Satreskrim Polres Pesisir Barat kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang penadah berinisial TY (38), warga Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang sebelumnya hilang dicuri.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku curanmor berinisial AS dan DG yang lebih dahulu diamankan dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
“Dari hasil pengembangan terhadap dua tersangka pencurian yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada TY. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta kendaraan milik korban pada Sabtu, 30 Mei 2026,” kata Iptu Meidy mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, Minggu (31/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Ikhsanul Khobir, warga Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya. Kendaraan tersebut diparkir di depan kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah pada November 2024.
Saat korban terbangun untuk melaksanakan salat subuh, sepeda motor warna hitam merah tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Pesisir Barat dan menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka AS dan DG, tim memperoleh informasi bahwa kendaraan hasil curian telah dijual kepada TY,” jelasnya.
Kasat menyebut, dari tangan TY, pihaknya juga berhasil barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor polisi yang merupakan milik korban dengan nomor rangka MH1JBE215CK213417 dan nomor mesin JBE1E1211234.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pesisir Barat. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, ia diduga melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.
“Sementara dua pelaku pencurian yang lebih dahulu diamankan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







