Prioritastv.com, Lampung Timur – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bernama Abdul Rahman (29) dan Surya Adi Putra (22) dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Satreskrim Polres Lampung Timur saat proses penangkapan di sebuah gubuk persawahan Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi begal bermodus senggolan kendaraan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera pada 3 April 2026 lalu.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum setempat.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami amankan,” kata AKP Stefanus Boyoh, Minggu (31/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan keduanya.
Selain menangkap dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MAT yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit sepeda motor hasil curian yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan,” bebernya.
AKP Stefanus menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura mengalami senggolan kendaraan dengan korban di jalan raya. Setelah korban berhenti, pelaku berpura-pura membantu menepikan kendaraan ke pinggir jalan agar situasi terlihat aman dan meyakinkan.
Saat korban lengah karena fokus memeriksa kendaraannya, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Modus tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui korban dan mempermudah menjalankan aksinya.
“Modusnya, pelaku berpura-pura terjadi senggolan kendaraan. Saat korban lengah karena merasa dibantu, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, Abdul Rahman dan Surya Adi Putra dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 9 tahun, sementara terhadap tersangka penadah dikenakan pasal terkait penadahan sesuai perannya dalam tindak pidana tersebut,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







