Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pria asal Kota Bandar Lampung berinisial AS dan AP ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 51,73 gram yang ditemukan saat pemeriksaan di Jalan Raya Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan penangkapan keduanya dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu sedang melaksanakan patroli dan pemantauan di ruas Jalan Raya Sukoharjo. Pasalnya jalur tersebut selama ini masuk dalam pemetaan kepolisian sebagai salah satu titik yang diduga kerap digunakan untuk distribusi narkotika.
“Kedua pria tersebut diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi patroli. Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu amplop yang berisi sabu dengan berat bruto 51,73 gram. Barang bukti itu langsung kami amankan bersama kedua pelaku,” kata Laksono, Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laksono menyebut, selain sabu, pihaknya juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini, penyidik masih mendalami peran kedua tersangka sekaligus menelusuri asal-usul sabu yang mereka bawa,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, pihaknya juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang ini diperoleh dan siapa saja yang terlibat. Kami akan terus telusuri sampai ke pemasok maupun jaringan di atasnya,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dan AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat,” tutupnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







