Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang jurnalis televisi di Kabupaten Tanggamus, Lampung, Riki Resen Novtiawan (36), menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Akibat kejadian tersebut, Riki mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh dan telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka lecet pada siku serta lengan kanan dan kiri yang diduga akibat cakaran. Selain itu, ditemukan memar pada kepala bagian kiri dan kanan, memar di dada sebelah kanan, luka lecet pada punggung, serta keluhan nyeri akibat insiden tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian sejumlah kalangan karena korban merupakan jurnalis yang aktif menjalankan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Tanggamus. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut saat ini telah dilaporkan ke Polsek Kota Agung dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPL/P/11/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA AGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporannya, Riki menyebut dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berinisial FA dan PE. Keduanya disebut merupakan warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Menurut keterangan korban, kedua pria tersebut datang untuk menagih uang sebesar Rp3 juta yang disebut sebagai utang. Namun, Riki mengaku tidak pernah mengetahui maupun menyepakati adanya utang tersebut. Ia juga mengaku tidak memiliki hubungan utang piutang dengan seorang pria berinisial JEF yang disebut berasal dari Kecamatan Semaka.
“Saya tidak merasa memiliki utang dan tidak pernah membuat perjanjian apa pun terkait hal tersebut,” kata Riki.
Riki berharap kasus yang menimpanya dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diungkap secara jelas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap mendapatkan keadilan dan kasus ini bisa diungkap secara terang benderang sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih terus dihimpun informasi terkait pihak yang disebutkan dalam laporan korban, guna memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







