Prioritastv.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kejagung mengungkap, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan markup dalam pengadaan sejumlah barang di lingkungan BGN, mulai dari motor listrik, televisi hingga sepatu.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief.
Ia menambahkan bahwa yayasan penerima keuntungan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. “Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot ketiganya dari jabatan pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026). Pencopotan itu dilakukan sehari sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







