Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Dijerat Kasus Korupsi, Kejagung Ungkap Markup Motor Listrik Bernilai Fantastis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat digiring Kejagung menuju mobil tahanan, Rabu 3 Juni 2026 | Ubay/Media Prioritastv.com.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat digiring Kejagung menuju mobil tahanan, Rabu 3 Juni 2026 | Ubay/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kejagung mengungkap, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan markup dalam pengadaan sejumlah barang di lingkungan BGN, mulai dari motor listrik, televisi hingga sepatu.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief.

Ia menambahkan bahwa yayasan penerima keuntungan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. “Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot ketiganya dari jabatan pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026). Pencopotan itu dilakukan sehari sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru