Prioritastv.com, Kota Metro, Lampung – Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Metro yang mulai menjalankan proses pengembangan proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ). Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dikaji secara matang mengingat proyek masih berada pada tahap awal.
Pernyataan itu disampaikan Ria usai mengikuti kick off meeting pengembangan proyek KPBU APJ Kota Metro yang digelar di Aula Pemerintah Daerah Kota Metro, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut dia, proyek penerangan jalan tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat direalisasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini masih dalam proses pembahasan dan pengajuan. Masih sangat panjang. Ini baru tahap kedua dari delapan tahapan yang harus dilalui,” kata Ria.
Kick off meeting tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan proyek KPBU APJ yang memperoleh dukungan Fasilitas Pengembangan Proyek atau Project Development Facility (PDF) dari Kementerian Keuangan.
Ria menilai program tersebut memiliki tujuan positif karena dapat mendukung peningkatan infrastruktur perkotaan, khususnya di sektor penerangan jalan. Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaannya selaras dengan agenda pembangunan lainnya.
“Program ini sangat bagus. Jangan sampai bersinggungan dengan program-program yang lain,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan DPRD akan terus mengawal setiap tahapan yang dijalankan pemerintah daerah agar proyek yang dirancang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam perencanaan pembangunan.
Saat ini, proyek KPBU APJ Kota Metro masih berada pada fase persiapan. Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan teknis, administrasi, dan pengkajian sebelum proyek memasuki proses pengadaan hingga pelaksanaan. (*)
Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.







