Kasus Lain Oknum Kakon Suka Agung Barat Tanggamus Diungkap Polisi, Diduga Perdayai Warganya Transfer Uang Lewat BRI-Link

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukan tersangka Erwin usai ditetapkan tersangka dalam lampiran rilis tertulis Humas Polres Tanggamus, Sabtu 6 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Polisi saat menunjukan tersangka Erwin usai ditetapkan tersangka dalam lampiran rilis tertulis Humas Polres Tanggamus, Sabtu 6 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta, oknum Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Erwin (36), kembali tersandung perkara serupa. Kali ini, ia diduga memperdayai seorang warga yang berprofesi sebagai pengusaha BRI-Link di Pekonnya hingga mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Pugung berdasarkan laporan Muhammad Anggi Ambri Nugraha, warga Kecamatan Bulok, yang melapor telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh tersangka berdasarkan laporan tanggal 4 September 2025.

Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Desember 2024, saat tersangka mendatangi usaha BRI-Link milik korban di Pekon Suka Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil penyidikan, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas namanya sendiri dengan alasan dana miliknya masih dalam perjalanan. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan meninggalkan kunci mobil yang dibawanya sebelum pergi dari lokasi.

“Korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan karena percaya dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka,” kata Ipda Agus Tri dalam rilis tertulis Humas Polres Tanggamus, Sabtu (6/6/2026).

Tiga hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta tambahan transfer sebesar Rp1 juta. Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang dipinjam bersamaan dengan pembayaran sebelumnya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan tersangka menyuruh orang lain mengambil mobil yang dititipkannya sehingga korban merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menduga tersangka melakukan aksinya dengan memberikan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya sehingga bersedia menyerahkan uang.

“Modus yang digunakan adalah memberikan serangkaian kata-kata yang membuat korban percaya sehingga menyerahkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transaksi BRI-Link masing-masing senilai Rp5 juta dan Rp1 juta.

Atas perbuatannya, EI dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan. “Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

Diketahui, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada April 2026. Hingga akhirnya pada Kamis, 4 Juni 2026, Tim Tekab 308 Presisi mendatangi kediamannya dan membawanya ke Polsek Pugung untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Erwin sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup. Kini Erwin dijerat 2 perkara atas 2 laporan serupa. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru