Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Terungkap sudah alasan Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Erwin (36), ditangkap polisi, ternyata ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Unit Reskrim Polsek Pugung.
Polisi mengungkap dari hasil penyidikan, dana senilai Rp80 juta anggaran tahun 2024 yang seharusnya digunakan untuk membayar pengadaan delapan unit tenda tarup diduga justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Hal itu dikatakan Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan, yang menyebut perkara tersebut berawal dari transaksi pengadaan tenda tarup yang dilakukan pada 11 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, tersangka memesan delapan unit tenda tarup kepada Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat. Tersangka menjanjikan pembayaran sebesar Rp80 juta akan dilakukan setelah pencairan Dana Desa Tahap II pada September 2024.
“Korban kemudian menyerahkan delapan unit tenda tarup yang diterima langsung oleh tersangka,” kata Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam rilis tertulis yang terima Media Prioritastv.com Sabtu (6/6/2026), sore.
Kapolsek menyebut, hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Bahkan sampai laporan polisi dibuat pada Oktober 2024, korban mengaku belum menerima pelunasan atas barang yang telah diserahkan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka diduga menggunakan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan barang tersebut.
“Dari hasil penyidikan, dana yang semestinya digunakan untuk pembayaran pengadaan tenda itu diduga telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka pada April 2026. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Selanjutnya, pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik mendatangi kediaman tersangka dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Pugung untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status EI ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Tersangka kemudian langsung dilakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup.
Atas perbuatannya, EI dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan kabar diamankannya Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Erwin, oleh aparat kepolisian pada Kamis (4/6/2026) sempat menjadi perhatian warga karena yang bersangkutan diketahui tidak kembali ke rumah setelah dibawa petugas kepolisian. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







