Prioritastv.com, Sumatera Selata – Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang videonya viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku bernama Junaidi alias Ajun seorang pengusaha di Kota Palembang, diduga melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan pegawainya sendiri.
Aksi tersebut terjadi di salah satu pool workshop milik pelaku di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang. Motif di balik kasus penganiayaan yang dilakukan Junaidi akhirnya terungkap. Tersangka mengaku nekat melakukan kekerasan terhadap karyawannya karena kesal korban diduga menggelapkan mobil miliknya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait video dugaan penganiayaan yang beredar pada Jumat (5/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku serta mencari lokasi kejadian,” kata Kombes Pol Sonny, Sabtu (6/6/2026) malam.
Sonny menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Korban berinisial IT juga telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan J alias AJ sebagai tersangka.
“Pelaku diamankan pada Sabtu (6/6/2026) siang dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolrestabes Palembang menegaskan langkah cepat yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk respons terhadap keresahan masyarakat setelah video tersebut beredar luas.
“Respon kepolisian yang cepat tidak kurang dari 1×24 jam terhadap video viral yang kemarin,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami imbau kepada masyarakat dan menyampaikan bahwa Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat (1) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori lima. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







