Prioritastv.com, Lampung – Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Srimulyo, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (8/6/2026) sore.
Kobaran api yang membesar dengan cepat disertai kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi ke udara. Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga tampak berkerumun menyaksikan kebakaran dari sekitar lokasi, sementara petugas berupaya melakukan pemadaman.
Kabid Damkar pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 16.05 WIB.
Ia menyebut berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, terkait lokasi yang terbakar diduga merupakan gudang yang digunakan sebagai tempat penimbunan BBM.
“Ya, setelah menerima laporan tersebut kami langsung bergerak ke lokasi dengan mengerahkan tiga unit mobil pemadam dari Posko Natar, Posko Tanjung Bintang, dan Posko Jatimulyo,” kata Rully.
Selain tiga armada dari Lampung Selatan, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Kabupaten Pesawaran juga diterjunkan untuk membantu proses pemadaman.
Menurut Rully, keterlibatan dua daerah dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan.
“Karena lokasinya berada di perbatasan, kami bersama Damkar Pesawaran melakukan penanganan bersama. Untuk informasi lebih lanjut masih menunggu perkembangan di lapangan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih berjibaku memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi. Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran maupun ada tidaknya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







