Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 248 Tahun 2026 tentang Penggunaan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga alih daya/outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi pada 25 Mei 2026 itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, produktivitas kerja, serta efektivitas pelayanan publik. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala pekon di Kabupaten Tanggamus.
Dalam edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, maupun identitas sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk kegiatan siaran langsung atau live streaming.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan atau identitas sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk live streaming, kecuali untuk kegiatan resmi yang berkaitan dengan tugas dan kepentingan kedinasan,” tegas edaran tersebut.
Selain itu, ASN juga diminta menjaga kerahasiaan informasi pemerintahan, tidak menyalahgunakan informasi internal untuk kepentingan pribadi, menggunakan media sosial secara bijaksana, serta memastikan setiap informasi yang disebarluaskan memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga melarang ASN membuat maupun menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, pornografi, serta konten yang mengandung ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Melalui surat edaran tersebut, kepala organisasi perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerjanya, sekaligus mengoptimalkan media sosial resmi instansi sebagai sarana penyampaian informasi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Di bagian akhir, Pemkab Tanggamus mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas edaran tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, membenarkan bahwa edaran tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Benar, edaran tersebut disampaikan untuk diketahui ASN Tanggamus,” kata Suhartono saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur, khususnya dalam penggunaan media sosial selama menjalankan tugas kedinasan.
“Edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur, termasuk dalam penggunaan media sosial agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







