Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Polsek Wonosobo terkait penanganan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian burung jalak suren di wilayah Kecamatan Wonosobo.
ASN tersebut diketahui berinisial HN alias Wiro (46), yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispora Kecamatan Wonosobo. Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses hukum setelah diamankan aparat kepolisian atas dugaan pencurian seekor burung jalak suren milik warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah mengaku baru menerima informasi terkait keterlibatan oknum ASN tersebut. Oleh karena itu, Inspektorat akan melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan Polsek Wonosobo guna memperoleh informasi yang lengkap sebelum menentukan langkah administratif yang akan diambil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu Inspektorat akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Polsek Wonosobo guna memperoleh informasi yang lengkap serta menentukan langkah selanjutnya terkait proses status kepegawaian yang bersangkutan,” kata Gustam saat dikonfirmasi, Selasa 9 Juni 2026.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menentukan tindak lanjut terhadap status kepegawaian oknum ASN tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, HN alias Wiro menjadi sorotan setelah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo dalam kasus dugaan pencurian seekor burung jalak suren milik warga Pekon Sridadi. Pria yang berstatus ASN pada UPT Dispora Kecamatan Wonosobo itu diduga mencuri burung dengan cara mengait sangkar menggunakan bambu sepanjang 10 meter, lalu menjual hasil curian tersebut seharga Rp300 ribu.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sementara HN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman penjara. Dalam perkara kali ini, HN dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







