Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah.
Kegiatan tersebut diikuti Bupati Pringsewu secara virtual dari Ruang Rapat Bupati Pringsewu, Senin (8/6/2026). Dalam kesempatan itu, Riyanto Pamungkas didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu M. Andi Purwanto, Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Arif Nugroho serta jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
RDP tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena membahas sejumlah isu strategis terkait penataan pegawai, khususnya keberadaan PPPK dan tenaga honorer di daerah. Selain itu, rapat juga membahas penyusunan regulasi mengenai daerah yang memiliki porsi belanja pegawai melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menghendaki adanya opsi pemberhentian pegawai sebagai solusi atas persoalan belanja pegawai daerah. Menurutnya, pemerintah pusat tengah menyiapkan sejumlah strategi agar daerah dapat menyesuaikan postur anggaran sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang akan mulai diterapkan pada 2027.
Mendagri menjelaskan, dari sisi belanja daerah, pemerintah daerah didorong untuk lebih disiplin dalam pengelolaan aparatur dengan tidak melakukan rekrutmen pegawai baru di luar ketentuan yang berlaku, sekaligus tetap mempertahankan pegawai yang telah ada. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga kerja yang sudah mengabdi.
Sementara dari sisi pendapatan, pemerintah daerah diminta lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang didorong pemerintah pusat adalah optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen peningkatan pendapatan daerah.
Melalui keikutsertaan dalam RDP tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi kebijakan penataan belanja pegawai sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika regulasi kepegawaian yang akan diterapkan pemerintah pusat. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







