Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Trauma akibat menjadi korban begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih membekas di benak sejumlah warga Kabupaten Pringsewu. Pengalaman menjadi sasaran kejahatan jalanan membuat mereka mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam memburu dan menindak pelaku begal maupun curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan sejumlah korban yang kendaraannya berhasil ditemukan kembali setelah para pelaku ditangkap oleh jajaran kepolisian. Mereka menilai upaya pemberantasan kejahatan C3, khususnya begal dan curanmor, harus terus ditingkatkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Salah satu dukungan datang dari Eri Hermanto, warga Kabupaten Pringsewu yang pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Ia mengaku bersyukur setelah para pelaku yang mencuri kendaraannya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Pringsewu dan Polda Lampung, yang telah berhasil mengungkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat,” kata Eri, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, upaya kepolisian dalam memburu dan menangkap pelaku kejahatan jalanan patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Ia berharap pemberantasan kejahatan C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terus dilakukan secara konsisten.
“Kami mendukung penuh kinerja kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian dan pembegalan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Makmur Setiono, aparatur Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Ia menilai langkah tegas kepolisian terhadap pelaku kejahatan jalanan merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat yang selama ini merasa resah.
“Kami sebagai aparatur pekon sangat mendukung langkah kepolisian dalam memberantas kejahatan C3 di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Lampung pada umumnya. Kejahatan ini sudah sangat meresahkan warga,” ungkap Makmur.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan saat proses penangkapan juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal agar tidak lagi melakukan aksi yang merugikan masyarakat.
“Itu menjadi pesan tegas agar para pelaku kejahatan berpikir ulang dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Kami mendukung langkah kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Lampung,” tambahnya.
Sementara itu, trauma akibat aksi pembegalan masih dirasakan Eka, seorang ibu rumah tangga yang pernah menjadi korban begal. Meski sepeda motor miliknya telah berhasil ditemukan dan pelakunya ditangkap, pengalaman tersebut diakuinya masih membekas hingga kini.
“Saya pernah menjadi korban begal. Motor saya sudah kembali dan pelakunya juga sudah ditangkap oleh Tekab 308 Polres Pringsewu. Karena itu saya sangat mendukung upaya Polda Lampung dalam memberantas begal maupun curanmor,” ujar Eka.
Ia mengaku peristiwa yang dialaminya meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan keluarga. Karena itu, ia berharap kepolisian terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan agar masyarakat tidak mengalami kejadian serupa.
“Menjadi korban begal adalah pengalaman yang tidak bisa saya lupakan. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung yang telah memberantas para pelaku begal,” tuturnya.
Menanggapi apresiasi dan dukungan masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya begal dan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi motivasi bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus bekerja maksimal dalam memberantas segala bentuk kejahatan jalanan, terutama aksi begal dan curanmor yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar IPTU Rosali.
Ia menegaskan bahwa Polres Pringsewu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya. Berbagai langkah preventif maupun represif akan terus dilakukan, mulai dari peningkatan patroli, penyelidikan intensif hingga penindakan tegas terhadap para pelaku kriminal.
“Pesan kami jelas, jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan di wilayah Pringsewu. Kami akan melakukan pengejaran, penangkapan, dan proses hukum secara tegas terhadap setiap pelaku kejahatan. Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan Satreskrim Polres Pringsewu di nomor 0887-0641-3658 maupun melalui layanan Call Center Polri 110.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari peran serta masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Laporkan segera apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” katanya.
Rosali memastikan Polres Pringsewu akan terus berkomitmen menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, Polres Pringsewu akan terus bergerak, melakukan penindakan, dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







