Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, memilih memaafkan pelaku dugaan pencurian uang dan rokok di warung miliknya. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui rembuk pekon yang difasilitasi Polsek Talang Padang bersama pemerintah pekon.
Rembuk pekon berlangsung di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Selasa malam (9/6/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan Wahyudi YS, seorang PNS warga setempat, dengan DS (18), pemuda yang diduga mengambil uang dan sejumlah bungkus rokok dari warung milik Wahyudi.
Mediasi dihadiri Kepala Pekon Banding Agung Irza Erwanto, aparatur pekon, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta keluarga kedua belah pihak. Dalam suasana musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan penyelesaian melalui rembuk pekon merupakan bagian dari upaya problem solving yang dilakukan kepolisian bersama pemerintah pekon untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyelesaian permasalahan melalui rembuk pekon dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” kata Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (10/6/2026).
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban mendapati loker lemari warungnya dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, sejumlah uang dan beberapa bungkus rokok yang disimpan di dalamnya diketahui telah hilang.
“Setelah dilakukan klarifikasi, pihak kedua mengakui telah mengambil uang dan rokok milik pihak pertama. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah pekon,” jelasnya.
Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama, Wahyudi menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum. Sementara itu, DS menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Pihak kedua juga membuat komitmen untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela dan disaksikan oleh perangkat yang hadir,” ungkap Kapolsek.
Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi di lingkungan warga.
“Melalui problem solving dan rembuk pekon, diharapkan tercipta suasana yang harmonis, rasa keadilan bagi para pihak, serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Talang Padang,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







