Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila memimpin Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Rabu (10/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Oki Maradha Pratama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu M. Andi Purwanto, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pringsewu.
Dalam kesempatan itu, Umi Laila berharap melalui rapat persiapan tersebut dapat terkoordinasi berbagai langkah strategis dalam rangka pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, reforma agraria merupakan salah satu program penting yang bertujuan mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama antarinstansi merupakan kunci utama dalam upaya mempercepat reformasi di bidang agraria, sekaligus mempercepat penataan aset serta akses bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberhasilan pelaksanaan reforma agraria sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Forkopimda maupun instansi lainnya yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Melalui koordinasi yang baik, berbagai program penataan aset dan penataan akses diharapkan dapat berjalan optimal sehingga memberikan kepastian hukum atas tanah serta membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap melalui rapat ini seluruh pihak dapat menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria. Dengan demikian, program yang dijalankan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” harapnya.
Untuk diketahui, reforma agraria atau Agrarian Reform merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset yang disertai penataan akses guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







