Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice kembali dilakukan jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus. Kali ini, seorang petani yang menjadi korban dugaan pencurian ayam memilih memaafkan dua remaja yang masih berstatus pelajar.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mediasi, rembuk pekon, dan mekanisme keadilan restoratif yang mempertemukan korban Basir (55), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, dengan dua remaja berinisial SR (15) dan RA (15), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Wonosobo, Kamis (11/6/2026), dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, didampingi Kanit Reskrim R. Sinaga, personel Reskrim Polsek Wonosobo serta Bhabinkamtibmas Bripka Fera Oktaviani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, penyelesaian melalui restorative justice merupakan langkah problem solving untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan pembinaan kepada para remaja yang terlibat.
“Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah yang diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia para pihak yang masih berstatus pelajar, sehingga diharapkan dapat memberikan efek pembinaan tanpa mengabaikan rasa keadilan,” ujar Iptu Primadona mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Ia menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Pekon Banjar Negara. Saat itu, kedua remaja diduga hendak mengambil seekor ayam milik Basir.
Kedua remaja tersebut diduga membawa seekor ayam untuk diadu dengan ayam milik warga yang menjadi sasaran. Namun, aksi tersebut diketahui warga sehingga ayam berhasil dilepaskan dan tidak sempat dibawa pergi.
Setelah dilakukan mediasi, kedua remaja bersama keluarganya menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Basir pun menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum.
Dalam kesepakatan perdamaian, kedua pihak sepakat menjaga hubungan baik, tidak melakukan intimidasi maupun provokasi, serta mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif kepada pihak kepolisian.
Kapolsek menambahkan, restorative justice bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pihak yang melakukan kesalahan melalui musyawarah serta kesepakatan bersama.
“Korban telah memberikan maaf, sementara para remaja mengakui perbuatannya dan berkomitmen tidak mengulangi kejadian serupa,” jelasnya.
Melalui pendekatan problem solving, rembuk pekon dan restorative justice, Polsek Wonosobo berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para remaja sekaligus menjaga keharmonisan dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Wonosobo. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







