Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria di Kabupaten Pringsewu menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua kakak beradik setelah terjadi kesalahpahaman saat korban menagih utang kepada adik salah satu pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kedua terduga pelaku berinisial MH (35), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan MH (29), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran itu akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu saat berada di sebuah rental PlayStation di Pekon Wonodadi, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah warung yang berada di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui bernama Wahyu Hidayat (28), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Saat kejadian, korban yang merupakan teman dari adik kedua pelaku datang untuk menagih utang.
Namun, cara korban saat menyampaikan tagihan diduga membuat kedua pelaku tersinggung. Tidak terima adiknya ditegur, kedua pelaku kemudian mendatangi korban dan diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama.
“Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena menganggap korban berbicara tidak baik saat menagih utang kepada adiknya,” kata Iptu Sugianto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (12/6/2026).
Akibat aksi tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah. Korban kemudian memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Gadingrejo untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Gading Rejo langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif. Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan. Ia meminta masyarakat mengutamakan musyawarah atau menempuh jalur hukum apabila terjadi permasalahan.
“Jangan mudah terpancing emosi. Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







