Prioritastv.com, Lampung – Pelarian panjang seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) asal Kabupaten Lampung Timur berakhir. Setelah 12 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berinisial BB (21) berhasil ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait keberadaan pelaku yang telah lama menjadi buronan.
“Tersangka BB merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2014. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankannya pada Rabu 10 Juni 2026,” kata AKP Stefanus Boyoh, Sabtu (13/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, keberadaan tersangka diketahui setelah tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari wilayah Mataram Baru menuju Sukadana.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama personel Polsek Labuhan Ratu kemudian melakukan pengintaian.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di kawasan Pasar Tridatu, Kecamatan Labuhan Ratu, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Stefanus menjelaskan, aksi begal yang melibatkan tersangka terjadi pada Sabtu (8/3/2014) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bawang Areng, Desa Catur Swako, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.
Saat itu, korban bersama dua rekannya baru pulang dari pasar malam menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi, korban kemudian diikuti oleh lima pelaku menggunakan dua sepeda motor.
“Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya merampas telepon genggam milik korban dan melapor ke Polres Lampung Timur,” jelasnya.
Stefanus mengungkapkan, usai melakukan aksi kejahatan tersebut, tersangka BB melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk menghindari proses hukum. Setelah bertahun-tahun berada di luar negeri, keberadaan tersangka mulai terpantau saat kembali ke Lampung Timur.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Stefanus menambahkan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







