Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Lampung Barat Akhirnya Ditangkap di Blora

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri yang ditangkap polisi dalam dugaan penipuan dan penggelapan penjualan kopi senilai Rp1,3 Miliar milik petani Lampung Barat dengan background gedung Polda Lampung | ist/Media Prioritastv.com.

Pasutri yang ditangkap polisi dalam dugaan penipuan dan penggelapan penjualan kopi senilai Rp1,3 Miliar milik petani Lampung Barat dengan background gedung Polda Lampung | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung – Sepasang suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan 19 ton biji kopi milik seorang pengusaha asal Lampung Barat akhirnya berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengakatan penangkapan keduanya pada Rabu 10 Juni 2026 bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban Joni Hartono warga Lampung Barat dan tersangka HS pada Desember 2025.

Saat itu, tersangka HS meminta korban untuk menyediakan kopi dalam jumlah besar, yakni sekitar 19 ton. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi korban dengan membeli kopi dari petani dan pengepul di wilayah Lampung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” kata Yuni, Minggu 14 Juni 2026.

Setelah barang diterima, tersangka mengaku bahwa kopi tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun hingga beberapa hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

Korban yang berupaya menagih pembayaran kemudian mendatangi tersangka, namun selalu mendapatkan berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu langsung.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka HS kemudian mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar.

“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” terang Yuni.

Ia menjelaskan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HS dan HA di sebuah rumah kos tanpa perlawanan.

“Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru