Prioritastv.com, Lampung – Sepasang suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan 19 ton biji kopi milik seorang pengusaha asal Lampung Barat akhirnya berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengakatan penangkapan keduanya pada Rabu 10 Juni 2026 bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban Joni Hartono warga Lampung Barat dan tersangka HS pada Desember 2025.
Saat itu, tersangka HS meminta korban untuk menyediakan kopi dalam jumlah besar, yakni sekitar 19 ton. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi korban dengan membeli kopi dari petani dan pengepul di wilayah Lampung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” kata Yuni, Minggu 14 Juni 2026.
Setelah barang diterima, tersangka mengaku bahwa kopi tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun hingga beberapa hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.
Korban yang berupaya menagih pembayaran kemudian mendatangi tersangka, namun selalu mendapatkan berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu langsung.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka HS kemudian mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar.
“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” terang Yuni.
Ia menjelaskan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HS dan HA di sebuah rumah kos tanpa perlawanan.
“Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







